Folder Berita Metro – Pemerintah Kota Bandarlampung tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) larangan aktivitas komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di wilayahnya. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas dan ketahanan sosial masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami segera berkoordinasi dengan DPRD Bandarlampung untuk membahas rancangan perda ini,” kata Eva Dwiana, Kamis (10/7/2025).
Cegah Perilaku Menyimpang Sejak Dini
Menurut Eva, keberadaan dan aktivitas komunitas LGBT dinilai dapat membawa dampak negatif terhadap etika, budaya, dan agama, khususnya di kalangan anak dan remaja. Karena itu, ia menilai perlu adanya regulasi khusus untuk melindungi masyarakat dari apa yang disebutnya sebagai “tindakan menyimpang yang berbahaya bagi masa depan bangsa.”
“Anak-anak harus paham sejak dini tentang etika dan nilai-nilai agama. LGBT sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara,” tegasnya.
Melibatkan RT hingga Polresta Bandar Lampung untuk Pemantauan
Sebagai langkah pengawasan, Eva meminta seluruh struktur pemerintahan di tingkat bawah, mulai dari RT, lurah, linmas, bhabinkamtibmas, hingga camat, untuk terlibat aktif dalam memantau wilayahnya masing-masing.
“Jika ada temuan yang mencurigakan, segera koordinasikan dengan kepolisian. Kami juga sudah kerja sama dengan Polresta Bandarlampung terkait kamtibmas dan penanganan isu LGBT,” tambahnya.
Eva tak hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga aktif mendorong penguatan nilai-nilai budaya dan agama sebagai landasan moral masyarakat. Ia menyoroti perlunya edukasi mendalam tentang bahaya pergaulan bebas dan perilaku menyimpang, khususnya bagi generasi muda. Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai tersebut akan membantu membentuk karakter yang tangguh dan berintegritas di tengah tantangan zaman.
Baca Juga : Gempa 5,4 M guncang sejumlah wilayah di Lampung
Terkait Temuan Grup Media Sosial Gay di BandarLampung
Rencana Perda ini muncul tak lama setelah Ditreskrimsus Polda Lampung. Mengungkap keberadaan dua grup media sosial “Grup Gay Lampung” dan “Grup Gay Bandarlampung. Yang telah aktif sejak 2017 dengan puluhan ribu anggota.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka:
-
SR (28), warga Kota Bandarlampung
-
JM (53), warga Lampung Selatan
-
MS (18), warga Pesawaran
Ketiganya berperan sebagai admin grup dan menyebarkan konten pornografi melalui platform tersebut.